PENGUMUMAN PERIHAL PENGISIAN ANGGOTA BPD PERIODE 2019 S/D 2025

PENGUMUMAN

Nomor: 5/IV/2019

 

TENTANG

PEMILIHAN ANGGOTA BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

BERDASARKAN KETERWAKILAN WILAYAH DAN PEREMPUAN

 

Dalam rangka melaksanakan Pemilihan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Dangin Puri Kauh Periode Tahun 2019-2025, sehubungan dengan hal tersebut dengan ini diinformasikan kepada seluruh masyarakat/warga Desa Dangin Puri Kauh, bagi yang akan mendaftarkan diri menjadi calon Anggota BPD, agar mendaftar kepada Panitia Pengisian Keanggotaan BPD.

 

Untuk calon Anggota BPD keterwakilan wilayah melakukan pendaftaran ke Panitia melalui Kelian Adat Banjar setempat dan untuk calon Anggota BPD keterwakilan perempuan melakukan pendaftaran kepada Panitia.

 

Adapun persyaratan yang diperlukan mengacu pada Tata Tertib Pengisian Anggota BPD, adalah sebagai berikut:

 

a.    warga Negara Indonesia;

b.    bertakwa pada Tuhan Yang Maha Esa;

c.    memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara Negara Kesatuan Republik Indonesia serta Bhinneka Tunggal Ika;

d.    berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama atau sederajat;

e.    berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun atau sudah/pernah menikah;

f.     bukan sebagai perangkat Pemerintah Desa;

g.    terdaftar sebagai penduduk desa dan bertempat tinggal di wilayah pemilih dan memiliki tempat tinggal tetap;

h.   bersedia dicalonkan menjadi anggota BPD;

i.     mengenal karakteristik sosial, budaya, lingkungan desa;

j.     sehat jasmani dan rohani; dan

k.    tidak pernah menjabat sebagai anggota BPD selama 3 (tiga) kali masa keanggotaan.

Dan persyaratan tambahan sebagai berikut:

a.    terdaftar sebagai penduduk desa dan bertempat tinggal diwilayah Desa Dangin Puri Kauh dan memiliki tempat tinggal tetap, bagi calon anggota BPD unsur keterwakilan wilayah wajib mendapatkan rekomendasi Kelian Adat Banjar;
b.    bagi calon anggota BPD dari Pegawai Negeri Sipil, Aparatur Sipil Negara, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Repubik Indonesia harus mendapat ijin dan rekomendasi dari pimpinan;
c.    tidak pernah terlibat perkara kriminal/hukum dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian; dan
d.    pernah menjadi pengurus/anggota Lembaga Pemerintahan/Kemasyarakatan di Desa atau pernah menjadi pengurus/anggota kelembagaan adat di Banjar.
 
 

Bagi masyarakat yang akan mencalonkan menjadi Anggota BPD agar segera mendaftarkan diri dengan melampirkan semua persyaratan tersebut di atas paling lambat tanggal 6 Mei 2019 di tujukan kepada : Panitia Pengisian Keanggotaan BPD Dangin Puri Kauh Jalan Setyaki No. 35, telp. (0361)226501 Denpasar.

 

Semua persyaratan di atas dimasukkan dalam amplop coklat E311 bertali, dibuat rangkap 2 (dua).

 


TAHAPAN PROGRAM DAN

JADWAL PENYELENGGARAAN PEMILIHAN BPD

 

NO.

PROGRAM/KEGIATAN

JADWAL

Awal

Akhir

1.

SOSIALISASI

 

 

 

a.    Sosialisasi di masing-masing Dusun/Banjar

20 April 2019

28 April 2019

2.

PENDAFTARAN DAN VERIFIKASI CALON DAN PENJARINGAN DAN PENYARINGAN BAKAL CALON ANGGOTA BPD

 

 

 

a.    Pengumuman pendaftaran

29 April 2019

6 Mei 2019

 

b.   Pendaftaran bakal calon anggota BPD dan penyerahan syarat pendaftaran serta penerimaan kelengkapan dokumen persyaratan

29 April 2019

6 Mei 2019

 

c.    Penelitian dokumen administrasi oleh Panitia

7 Mei 2019

7 Mei 2019

 

d.   Penyampaian hasil penelitian administrasi melalui berita acara kepada bakal calon anggota BPD

8 Mei 2019

8 Mei 2019

 

e.    Perbaikan administrasi oleh bakal calon anggota BPD

9 Mei 2019

12 Mei 2019

 

f.     Penelitian administrasi hasil perbaikan bakal calon anggota BPD

13 Mei 2019

13 Mei 2019

 

g.    Penetapan dan pengumuman hasil verifikasi administrasi dan penetapan calon anggota BPD

14 Mei 2019

14 Mei 2019

 

 

 

 

3.

PEMILIHAN ANGGOTA BPD

 

 

 

a.    Persiapan menjelang pemilihan

11 Mei 2019

18 Mei 2019

 

(1)  Pengumuman dan pemberitahuan tempat dan waktu pemilihan kepada pemilih.

 

11 Mei 2019

18 Mei 2019

 

b.   Pelaksanaan pemilihan anggota BPD unsur keterwakilan wilayah secara langsung/ musyawarah perwakilan di masing-masing Banjar

19 Mei 2019

26 Mei 2019

 

(1)  Hasil penghitungan suara/ hasil musyawarah perwakilan  calon BPD terpilih dari unsur keterwakilan wilayah.

19 Mei 2019

26 Mei 2019

 

c.    Pelaksanaan pemilihan anggota BPD unsur keterwakilan perempuan secara langsung/ musyawarah perwakilan di Kantor Pemerintah Desa

19 Mei 2019

26 Mei 2019

 

(1)  Hasil penghitungan suara/ hasil musyawarah perwakilan calon BPD terpilih dari unsur keterwakilan perempuan

19 Mei 2019

26 Mei 2019

4.

PENYERAHAN CALON ANGGOTA BPD TERPILIH

 

 

 

a.    Panitia menyampaikan calon anggota BPD terpilih kepada Perbekel

26 Mei 2019

2 Juni 2019