Penerimaan Calon Perangkat Desa (Kepala Dusun Belaluan Sadmerta)

Dalam rangka mengisi posisi Perangkat Desa dalam hal ini Kepala Dusun Belaluan Sadmerta, Pemerintah Desa Dangin Puri Kauh membuka kesempatan bagi masyarakat Desa Dangin Puri Kauh untuk bergabung menjadi Perangkat Desa Dangin Puri Kauh.

Bagi yang berminat agar mengajukan lamaran permohonan yang ditujukan kepada Perbekel Desa Dangin Puri Kauh, adapun persyaratan yang diperlukan mengacu pada Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa dapat dilihat pada tautan ini

Waktu dan Tempat Pendaftaran

Bagi masyarakat yang akan melakukan pendaftaran, agar segera mendaftarkan diri dengan melampirkan semua persyaratan tersebut di atas, mulai tanggal 22 Januari 2024 - 5 Februari 2024, ditujukan kepada Perbekel Desa Dangin Puri Kauh melalui Tim Penjaringan dan Penyaringan Calon Perangkat Desa, dengan alamat Kantor Perbekel Desa Dangin Puri Kauh, Jl. Setyaki No. 35 Denpasar Telp. (0361) 226501  pada hari kerja mulai Pukul 09.00 - 15.00.

Semua persyaratan di atas dimasukkan dalam map berwarna hijau, dibuat rangkap 2 (dua).