Pemberitahuan Perihal Kepala Dusun/Kewilayahan

PEMBERITAHUAN

NOMOR : 045.2/34/Pem/2018

Dasar Hukum

  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa;
  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa;
  • Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa;
  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 84  Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa;
  • Peraturan Walikota Denpasar Nomor 18 Tahun 2017 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa dan Perangkat Desa;
  • Peraturan Desa Dangin Puri Kauh Nomor 3 Tahun 2017 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa dan Perangkat Desa Dangin Puri Kauh;

 

Maka dengan ini dapat kami sampaikan pemberitahuan bahwa :

 

  • Kepala Dusun/Kewilayahan se Desa Dangin Puri Kauh telah menjadi Perangkat Desa/Selaku Pelaksana Kewilayahan.
  • Sesuai Permendagri 67 Tahun 2017 pasal 12 ayat (2) yang berbunyi Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat 12 ayat (1) yang diangkat secara periodisasi yang telah habis masa tugasnya dan berusia kurang dari 60 (enam puluh) tahun diangkat sampai dengan usia 60 (enam puluh) tahun.

 

Sehubungan dengan hal tersebut di atas setiap warga dan/atau masyarakat Desa Dangin Puri Kauh yang memerlukan  pelayanan administrasi dan/atau pelayanan lainnya dengan Kepala Dusun/Kewilayahan akan dilayani di Kantor Perbekel Desa Dangin Puri Kauh Jl. Setiaki No. 35 Denpasar pada jam kerja hari Senin s/d Jum’at dari pukul 09.00 s/d 13.00 Wita dan di kewilayahan/lapangan dari pukul 13.00 s/d 15.30 wita.

 

Demikian pemberitahuan ini disampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.