PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Desa Dangin Puri Kauh, sasaran dalam kegiatan ini yaitu penerapan protokol kesehatan masyarakat untuk memutus penyebaran covid19 di Kota Denpasar, Dimana dalam pelaksanaannya pada masing-masing dusun di Desa Dangin Puri Kauh akan terdapat petugas yang berjaga dan melakukan monitoring keliling wilayah dusun, petugas PPKM ini terbagi menjadi 2 shift (08.00 WITA s/d 15.00 WITA dan 15.00 WITA s/d 22.00 WITA). Sebelum pukul 21.00 WITA petugas akan mengingatkan kembali kepada pelaku usaha agar menghentikan kegiatan usahanya sesuai dengan aturan yang berlaku yaitu maksimal jam operasional hingga pukul 21.00 WITA. Apabila terdapat pelaku usaha yang masih beroperasi diatas pukul 21.00 WITA, petugas akan memberikan teguran. PPKM ini akan berlangsung hingga 18 Februari 2021.