Pendataan penduduk nonpermanen yang dilaksanakan selama 5 (lima) hari di diwilayah Desa Dangin Puri Kauh, besama Pemerintah Desa, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Kepala Dusun, dan Limas Desa Dangin Puri Kauh. Yang bertujuan untuk menertibkan administrasi bagi penduduk nonpermanen, serta mencegah peredaran narkoba dan terorisme.
pendataan penduduk