Berdasarkan surat edaran Walikota Denpasar, nomor 434/572/DKIS/2020 tentang Jam Operasional Tempat Hiburan, Pusat Perbelanjaan/Mall, Mall Retail, Pasar Modern, Pasar Rakyat / Pasar Tradisional, Pusat Kuliner, Gedung Pertemuan dan Hotel. Dalam Hal Tindak Lanjut Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) di Kota Denpasar, Ka. SatGas Linmas Desa Dangin Puri Kauh beserta Jajaran Memberikan himbauan kepada masyarakat dan pemilik usaha se-Desa Dangin Puri Kauh untuk membuka usahanya sesuai jam operasional pada surat edaran tersebut, maksimal Pukul 21.00 WITA